Terbaru

Benteng Itu Terlalu Tinggi

Written By Unknown on Minggu, 21 Juni 2015 | 08.32

Klik videonya ya gan!
Baru beberapa hari yang lalu MK (Mahkamah Konstitusi) membatalkan permohonan/gugatan tentang pembatalan undang-undang pernikahan beda agama. sederhananya penggungat menginginkan pembatalan terhadap pelarangan pernikahan beda agama. Dugaan penulis adalah, video seperti diatas dan banyak lagi video sejenis digunakan untuk kampanye dukungan terhadap pernikahan beda agama. ada lebih banyak lagi video seperti ini di Instagram.

Walaupun undang-undang sudah jelas melarang, namun buktinya masih banyak kasus pernikahan beda agama yang luput dari konsekwensi hukum. contohnya artis-artis yang menikah beda agama dan sudah sejak dulu terjadi. dan ada ribuan kasus diluar sana yang tak terberitakan infotainment. 

Bermula dari gugatan Anbar Jayadi, mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia bersama empat orang temannya yang melayangkan gugatan diatas. bagi kita yang tak mengerti hukum dan sebatas menilainya dari akibat yang ditimbulkan, maka kita dapat melihat bahwa tindakan Anbar cs ini tak lebih dari sekedar mencoba untuk membuat publik bingung dengan tafsir baru mereka terhadap pasal pelarangan nikah beda agama yang sudah diatur dalam undang-undang. lagi-lagi dalih negara ini bukan negara agama menjadi senjata mereka. 

Di luar gugatan yang mereka upayakan, kampanye dukungan pernikahan berda agama belangsung begitu sukses. banyak sekali aksi yang walaupun sekedar tanggapan simpatik mendukung pernikahan beda agama ini. bahayanya lagi dukungan justru datang dari kalangan muda yang kedepannya aka menghadapi masalah pernikahan, tak bisa dipungkiri resiko cinta beda agama bisa saja mengancam mereka yang jauh dari pengetahuan.

agama pada kasus ini, dan pada mereka yang simpatik terhadap pernikahan beda agama tak lebih dipandang sebagai benteng penghalang belaka. benteng yang menghalangi "cinta" (katanya). tanpa mereka ketahui bahwa agama telah mengatur sebuah nilai cinta yang jauh lebih terhormat ketimbang membenturkan akidah pada nafsu.
Dalam Islam larangan sudah begitu jelas. Allah berfirman dala Al-Qur'an surah Al-Baqaroh ayat 221:
"......Dan Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mu'min) sebelum mereka beriman...."

Jika Allah telah mengatakan jangan berarti ada larangan keras dalam pelanggarannya. Dan setiap dosa ada hukumannya. Ini sudah jelas, tapi dewasa ini kita sering lepas dari perdoman sesungguhnya untuk kehidupan kita. Lalu membuat dan terjebak dalam peraturan yang kita buat kemudian seenaknya kita tafsirkan sesuai kebutuhan kita.

Kadep. Kaderisasi LDK UNRIKA (2014-2015)



Comments
0 Comments

0 komentar :

Posting Komentar

Kalam

Kalam
Edisi 28 April 2016

join us

join us
klik

FSLDK INDONESIA

FSLDK INDONESIA
Klik gambar