Terbaru

Home » , , » Aturan Penggunaan tanda titik

Aturan Penggunaan tanda titik

Written By Unknown on Jumat, 03 Juli 2015 | 00.38

Sebuah tanda kecil yang kadang menjadi masalah besar. Salah penempatan tanda baca ini masih sering terjadi pada kita. Sementara dalam penulisan sesuai kaidah yang disempurnakan sangatlah perlu. Ada 10 aturan dalam penggunaan tanda titik.


1. Tanda titik dipakai pada akhir kalimat yang merupakan seruuan atau pernyataan.
Contoh : 
a. Riki Pratama adalah ketua LDK UNRIKA.
b. Rahmadani memimpin rapat pembubaran panitia buka puasa bersama.
Dan apabila setelah tanda titik akan dilanjutkan kalimat baru maka harus diberi spasi satu ketukan. ingat, tanda titik persis berada di akhir kata dari sebuah kalimat dan tidak dipisahkan dari kata terakhir.

2. Tanda titik dipakai pada akhir singkatan gelar, jabatan, sapaan, pangkat.
Contoh : 
a. S. T. (Sarjana Teknik)
b. Dr. (Doktor)

3. Tanda titik dipakai pada singkatan ungkapan yang sudah umum dan untuk menyingkat lebih dari satu kata hanya diperlukan satu tanda titik saja. Meskipun ungkapan itu tidak terdapat pada akhir kalimat.
contoh :
a. dll. (dan lain lain)
b. hlm (halaman)
c. tgl (tanggal)

4. Tanda titik dipakai pada akhir singkatan nama orang.
Contoh :
a. Rian U. Putra
b. Asri W, Astuti
c. Susilo B. Yudhoyono

5. Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit dan detik
Contoh :
a. Pukul 11. 12. 13 (pukul sebelas lewat 12 menit 13 detik)
b. 0.20.40 jam (dua puluh menit empat puluh detik)

6. Tanda titik digunakan untuk memisahkan bilangan ribuan dan kelipatannya yang menunjukan jumlah.
Contoh:
a. 5.300
b. 1.345.234

7. Tanda titik tidak dipakai  pada bilangan ribuan yang tidak menunjukan jumlah.
Contoh :
a. Ikro membuka kitab  halaman 1234 tentang bab nikah.
b. Kode paket yang dikirimkan Asrifa adalah 124323

8. Tanda titik tidak dipakai nama singkatan lembaga resmi pemerintahan atau tatanegara, organisasi serta dokumen resmi maupun dalam akronim yang sudah diterima masyarakat. Kecuali akronim tersebut berada diakhir kalimat.
Contoh :
a. LDK UNRIKA (Lembaga Dakwah Kampus Universitas Riau Kepulauan)
b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
c. SIM (Surat Izin Mengemudi)
d. rapim (rapat pimpinan)

9. Tanda titik tidak dipakai pada singkatan lambang kimia, takaran, dan timbangan mata uang.
contoh :
a. Cu (Tembaga)
b. 52 cm
c. Rp 5,000,- (Lima Ribu Rupiah)

10. Tanda titik tidak dipakai pada akhir kalimat yang merupakan judul karangan, kepala ilustrasi, tabel dan sebagainya.
Contoh :
a. Latar Belakang Pembentukan.
b. Sistem Acara.
c. Lihat pula

Demikian pedoman penggunaan tanda titik. Semoga bisa bermanfaat dan jumpa lagi pada pedoman berikutnya.

Staf Kaderisasi LDK UNRIKA (2014-2015)
Comments
0 Comments

0 komentar :

Posting Komentar

Kalam

Kalam
Edisi 28 April 2016

join us

join us
klik

FSLDK INDONESIA

FSLDK INDONESIA
Klik gambar