Terbaru

Home » , , , » MENGQADHA’ PUASA RAMADHAN DAN MEMBAYAR FIDYAH BAGI ORANG SAKIT

MENGQADHA’ PUASA RAMADHAN DAN MEMBAYAR FIDYAH BAGI ORANG SAKIT

Written By Unknown on Jumat, 03 Juli 2015 | 22.04

Bismillahirrohmanirrohim

Adakah bagi kawan-kawan selama bulan puasa Ramadhan ini terpaksa tidak melakukan puasa dikarenakan sakit? Bila ada maka tulisan ini mungkin insya Allah dapat menjadi solusi bagi anda yang bingung apa yang harus dilakukan untuk mengganti puasa yang hilang tersebut.
Rincian orang sakit adalah terdapat dua macam yaitu:

A,Orang yang penyakitnya menetap dan terus-menerus, tidak ada harapan untuk sembuh. Maka diwajibkan baginya hanya untuk membayar fidyah.
Allah ta’ala berfirman:
“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah : member makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah:184)

Seperti kanker ganas, atau penyakit kronis lainnya. Orang yang mengalami penyakit semacam ini tidak diwajibkan puasa, kewajibannya adalah memberi makan seorang miskin (membayar fidyah) sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

B.  Orang yang sakitnya tidak terus-menerus atau hanya sementara, maka dia diperbolehkan mengqadha puasanya. Seperti demam, pilek dan semacamnya. Maka wajib mengqadha puasa di hari lain ketika ia sudah sehat. Mengqadha puasa Ramadhan tidak harus berturut-turut, boleh juga selang-seling hari pelaksanaan. Misalnya ia berniat mengqadha puasa hari ini dan tidak melakukan puasa untuk hari besok.


Semoga pembahasan tentang penggantian puasa Ramadhan ini dapat berguna, dan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan secara Istiqamah.

Comments
0 Comments

0 komentar :

Posting Komentar

Kalam

Kalam
Edisi 28 April 2016

join us

join us
klik

FSLDK INDONESIA

FSLDK INDONESIA
Klik gambar