Bismillahirrohmanirrohim
Adakah
bagi kawan-kawan selama bulan puasa Ramadhan ini terpaksa tidak melakukan puasa
dikarenakan sakit? Bila ada maka tulisan ini mungkin insya Allah dapat menjadi
solusi bagi anda yang bingung apa yang harus dilakukan untuk mengganti puasa
yang hilang tersebut.
Rincian
orang sakit adalah terdapat dua macam yaitu:
A,Orang
yang penyakitnya menetap dan terus-menerus, tidak ada harapan untuk sembuh. Maka
diwajibkan baginya hanya untuk membayar fidyah.
Allah ta’ala berfirman:
“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) untuk membayar fidyah : member makan seorang miskin.” (QS.
Al-Baqarah:184)
Seperti kanker ganas, atau penyakit kronis lainnya. Orang
yang mengalami penyakit semacam ini tidak diwajibkan puasa, kewajibannya adalah
memberi makan seorang miskin (membayar fidyah) sejumlah hari puasa yang
ditinggalkan.
B. Orang
yang sakitnya tidak terus-menerus atau hanya sementara, maka dia diperbolehkan
mengqadha puasanya. Seperti demam, pilek dan semacamnya. Maka wajib mengqadha
puasa di hari lain ketika ia sudah sehat. Mengqadha puasa Ramadhan tidak harus berturut-turut, boleh juga selang-seling hari pelaksanaan. Misalnya ia berniat
mengqadha puasa hari ini dan tidak melakukan puasa untuk hari besok.
Semoga
pembahasan tentang penggantian puasa Ramadhan ini dapat berguna, dan selamat
menjalankan ibadah puasa Ramadhan secara Istiqamah.